Lembaga MTSS unggulan amanatul ummah program sks surabaya merupakan salah satu madrasah swasta yang menyelenggarakan program SKS. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.
Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai
dengan kecepatan belajar masing-masing. sehingga siswa dapat LULUS 2 TAHUN, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). UKBM merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unitunit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktubelajar. UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring
terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad ke-21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.
Prinsip Umum
a. Fleksibel, merupakan penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
b. Keunggulan, merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar.
c. Maju berkelanjutan, merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan mata pelajaran, atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
d. Keadilan, merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk
memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar yang dimiliki secara perseorangan.
e. Relevansi, merupakan penyelenggaraan SKS yang disesuaikan dengan karakteristik jenjang, jenis, dan satuan pendidikan