Skema Baru Masuk PTN tahun 2023. Siswa, Guru dan Orang tua Harus Tau!

 

Pada Merdeka Belajar episode ke-22 yang diselenggarakan secara daring, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mas Nadiem Makarim telah menjelaskan bahwa jalur penerimaan mahasiswa baru yang terdiri dari jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNMPTN), jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN) serta jalur seleksi mandiri oleh PTN mengalami perbedaan yang cukup signifikan pada tahun 2023 jika dibandingkan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. Agar siswa/i kelas 12 MA Unggulan Amanatul Ummah Program Layanan SKS serta para walisantri lebih Memahaminya berikut kami jelaskan perbedaan masing-masing jalur tersebut.

1. Jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNMPTN)

Pada tahun 2022, untuk calon mahasiswa jalur SNMPTN dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah sehingga pilihan prodi yang dipilih, menjadi terbatas seperti jurusan saat di SMA. “Masalah jadi banyak. Pertama, saat siswa ingin memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi tren tersebut,” kata Nadiem. Dampaknya adalah siswa hanya belajar pada mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi. Padahal, jelas Nadiem, untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

“Contoh memilih profesi insinyur ilmu dasar teknik, namun perlu ilmu desain dalam pembelajarannya. Pengacara, ilmu dasar hukum namun ia perlu belajar ilmu komunikasi. Sutradara ilmunya perfilman, namun perlu tahu ilmu pemasaran,” Lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2023 sistem penerimaan jalur SNMPTN ini mengalami perubahan yakni. Pertama, Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, dan Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat: Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga. PTN diberikan kewenangan untuk menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen per subkomponen untuk Komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.

2. Jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN)

Pada tahun 2022, bagi siswa/i kelas 12 MA Unggulan Amanatul Ummah Program Layanan SKS (EXCIS) Surabaya yang mengikuti jalur SBMPTN maka harus mengikuti dua tes yakni: Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Skolastik (TPS). Tes Kemampuan Akademik (TPA) yang digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman keilmuan seperti yang dipelajari di sekolah dijabarkan seperti berikut

  • Materi UTBK Saintek: matematika, fisika, kimia, dan biologi
  • Materi UTBK Soshum: sejarah, geografi, sosiologi, dan ekonomi
  • Materi UTBK Campuran: TKA saintek dan soshum

Sistem penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN yang lama ini mengujikan banyak materi dan banyak mata pelajaran. Sehingga mengakibatkan, siswa terfokus hanya pada mata pelajaran yang diujikan saja, sementara mata pelajaran lain menjadi dianggap “tidak penting”.

“Sebelumnya peserta didik harus banyak menghafal, guru kejar tayang untuk menuntaskan materi. Akhirnya, kurang menekankan pemahaman,” kata Nadiem. Ia mengatakan, guru menghabiskan waktu belajar untuk melatih peserta didik mengajarkan soal latihan UTBK, sehingga kualitas pembelajaran menjadi turun. “Apalagi banyak peserta didik yang merasa harus mengikuti bimbingan belajar Sehingga peserta didik dari keluarga kurang mampu lebih sulit untuk masuk PTN,” tambahnya. SBMPTN perlu lebih inklusif dan adil untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun 2023 siswa/i kelas 12 MA Unggulan Amanatul Ummah Program Layanan SKS Surabaya (EXCIS) yang akan mengikuti jalur SBMPTN, dilakukan perubahan dengan hanya ada satu jenis tes yakni Tes Potensi Skolastik (TPS) yang hanya akan fokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah calon mahasiswa baru. Tes Potensi Skolastik (TPS) ini mengukur: Potensi kognitif Penalaran matematika Literasi dalam bahasa Indonesia Literasi dalam bahasa Inggris.

“Tidak ada lagi tes mata pelajaran,” tegas Nadiem saat menjelaskan perubahan dalam penilaian SBMPTN dalam Merdeka Belajar episode ke-22 yang dilakukan secara daring

3. Jalur seleksi mandiri oleh PTN

Menurut Mas Menteri Nadiem Makarim saat memaparkan Skema baru jalur masuk perguruan tinggi pada merdeka belajar episode 22, Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi Mandiri. Sebelumnya, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN. “Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi,” ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi. “Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat,” tambahnya lagi.

Perubahan seleksi jalur mandiri yang dilakukan pada tahun 2023 yang akan datang perlu diketahui baik oleh siswa/i kelas 12 MA Unggulan Amanatul Ummah Program Layanan SKS Surabaya (EXCIS) maupun walisantri yakni, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

“Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN,” tegas Nadiem.

Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui karena pelaporan whistleblowing system inspektorat jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi. “Jadi kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini,” ajak Nadiem.

Info PPDB MTs – MA Unggulan Amanatul Ummah Program Layanan SKS Surabaya (EXCIS) dapat diakses disini.